Berdasarkan judul berita dari Suara Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pembeli apartemen. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pihak developer untuk mengembalikan uang pembeli dan membayar ganti rugi.
Karena hanya tersedia judul dan ringkasan berita, detail mengenai kasus, besaran ganti rugi, maupun kronologi sengketa tidak dijelaskan. Untuk informasi lengkap, sebaiknya pembaca mengunjungi sumber asli di Suara Surabaya melalui tautan berikut: https://news.google.com/rss/articles/CBMi2gFBVV95cUxOeU85aWVDYmhOYmZYb3gyMEFiUkx2d2NCbGpHendwM0w3dnlmRVBHajdqRDRoZFZTcC00a1J5cjV5QTk5bHdXWVFMVFJxQ3JRTGVmUXdsajN4V3R3SnktWFFudnNzZHEtOFBoTW5rQldYQkFSeUFVd3FrMkdQRUp5Z2pubnBwS3ZUaEtLaWZ0TXoyU1dzUTV1WURPS0VlakpnOE04X2w1QmZGbGxYUDZsZ3VveDlJVmppUDBLd3F4aG9Wckt5Y2s3Y3h3S1htRlhFc2l1Qk1ycFlIdw?oc=5